Setelah 8 (delapan) tahun melakukan pengelolaan atas Apartemen The H Residence, PT HK Realtindo
(HKR) menginiasi rapat musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun (P3SRS) di salah satu propertinya tersebut pada hari Minggu (21/7/2024). Kegiatan ini bertujuan
untuk mengalihkan segala bentuk tanggung jawab developer kepada warga/pemilik unit apartemen.
P3SRS nantinya akan bertindak secara mandiri sebagai pengelola gedung. Pembentukan P3SRS ini
merupakan wujud komitmen perusahaan. Agus Maulana Ramdhono salah satu perwakilan dari HKR
menyatakan, HKR telah melaksanakan pembentukan P3SRS di The H Residence Cawang sesuai
dengan Putusan Mahkamah atas pengujian Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun. “Kami memfasilitasi kegiatan rapat musyawarah pembentukan P3SRS ini sebanyak dua kali,
yakni pada tanggal 12 dan 21 Juli 2024, kami bersyukur acara ini dapat berjalan lancar” ungkapnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga/pemilik apartemen, pejabat dari Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, ketua RT/RW setempat, aparat dari Polsek,
Koramil, Notaris, serta pihak HKR.
Lebih lanjut, Agus Maulana menambahkan para pemangku kebijakan memiliki kewajiban untuk
memberi edukasi kepada masyarakat, baik pelaku pembangunan maupun pemilik tentang tata cara rapat
musyawarah pembentukan P3SRS, serta kewajiban bagi pemilik/penghuni untuk membentuk
P3SRS.Rapat musyawarah dilakukan sebelum ditetapkannya anggota pengurus P3SRS. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2021. Di dalam rapat musyawarah, terdapat panitia
musyawarah yang dibentuk langsung oleh warga/pemilik unit. HKR berperan untuk dapat mengundang
semua warga/pemilik unit untuk hadir dalam rapat musyawarah pembentukan panitia musyawarah.
Panitia musyawarah yang dibentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 6 (enam) orang anggota
yang bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS,
menyiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS, menyiapkan rancangan
tata tertib kepenghunian, menyiapkan program kerja P3SRS, dan menyelenggarakan musyawarah
pembentukan P3SRS. Terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS merupakan akhir dari masa tugas
panitia musyawarah.
Pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS memperhitungkan suara terbanyak dengan mekanisme ‘one
owner one vote’, dimana pemilik berhak untuk memberikan 1 (satu) suara meskipun ia memiliki lebih
dari 1 (satu) unit. Setelah ketua pengurus dan pengawas P3SRS terpilih, mereka harus menunjuk
pemilik unit untuk menduduki struktur organisasi pengurus dan pengawas P3SRS. Selanjutnya,
Pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih wajib disampaikan ke instansi pemerintah daerah terkait
untuk disahkan sehingga dengan demikian memiliki legitimasi secara sah untuk menjalankan tugas dan
kewenangannya sebagai P3SRS.