background

Detail Artikel

HK Realtindo (HKR) Timang Rencana Garap Rumah Tapak MBR di Serang

Sektor perumahan segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bakal kedatangan pemain baru. PT HK Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya (Persero) yang selama ini bermain di segmen komersial tengah, menimbang opsi untuk menjajal proyek perumahan segmen MBR.

Saat ini HKR sedang berhitung tentang kelayakan proyek. Jika kelak terlaksana, rencananya HKR bakal mengembangkan perumahan MBR di lahan seluas 2,5 ha, dari total 19 ha lahan miliknya yang berlokasi di di Serang, Banten. Dengan lahan seluas itu, menurut perhitungan Plt. Direktur Utama merangkap Direktur Keuangan & Manajemen Risiko HKR Juni Iranto, dapat berdiri sekitar 200 unit rumah MBR.

Juni mengungkapkan, lahan di Serang, Banten, merupakan asetnya yang paling mungkin dikerjasamakan untuk pengembangan rumah MBR, dan masuk secara hitung-hitungan bisnis. “Jadi memang kami coba alokasikan sebagian tanahnya, kami coba dulu yang di 2,5 hektare untuk pengembangan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Kalau memang ada marketnya, bagus, ya kami coba masuk lagi,” tutur Juni saat ditemui KONTAN di salah satu proyek hunian komersial HKR yang berlokasi di Sawangan, Depok (3/9/2024).

Karena rencananya masih digodok, HKR belum punya hitungan pasti ihwal banderol harga rumah MBR yang hendak mereka kembangkan. Sebab angkanya bergantung pada sejumlah hal. Namun, Juni memastikan bahwa harganya akan mengikuti ketentuan pemerintah.

Asal tahu, pemerintah mengatur batasan harga maksimal perumahan MBR lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan terbaru diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Batasan harga maksimalnya pun bervariasi, bergantung pada wilayah perumahan MBR itu berada.

Angkanya disesuaikan dengan lokasi wilayah. MBR batas harga maksimalnya ditetapkan mulai dari Rp 166 juta untuk Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Termasuk juga Sumatra, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.

Sementara harga maksimal senilai Rp 182 juta berlaku untuk wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.  Berikutnya, harga rumah senilai Rp 173 juta berlaku untuk perumahan MBR di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas.

Sementara untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu, berlaku batas maksimal rumah MBR senilai Rp 185 juta. Sementara untuk kawasan Timur, mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, berlaku harga batas maksimal Rp 240 juta.

Angka-angka batasan harga maksimal tersebut, dibanderol untuk spesifikasi rumah tapak dengan luas tanah 60 meter persegi (m2) hingga 200 m2, dengan luas lantai rumah 21 m2-36 m2. Jika lebih dari luas dari spesifikasi luas tanah dan bangunan tersebut, tidak masuk katagori MBR.

Rumah MBR merupakan program pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang terjangkau dan berkualitas. Rumah segmen ini, menjadi salah satu fokus dalam Program Sejuta Rumah (PSR) yang digembor-gemborkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa 10 tahun terakhir menjabat.

Tahun lalu misalnya, pengembangan MBR mendominasi realisasi program sejuta rumah periode tahun 2023. Dari total 1.217.794 unit rumah yang dibangun, sebanyak 1.010.142 unit atau setara 82,95% di antaranya merupakan rumah MBR.

Kalau proyek Serang jadi direalisasi, maka proyek ini bakal menjadi proyek rumah tapak segmen MBR HKR yang pertama. Selama ini, portofolio proyek rumah tapak HKR hanya terdiri atas proyek komersial. Satu di antaranya, yakni H Mansion Pejaten, berlokasi di Jakarta Selatan. Sementara satu lainnya, yaitu H City Sawangan, berlokasi di Depok.

Juni mengonfirmasi, kelayakan proyek rumah tapak segmen MBR memang perlu memperhitungkan sejumlah hal, termasuk di antaranya harga tanah di lokasi pengembangan serta batasan harga maksimal yang diatur pemerintah. Ketertarikan HKR untuk menggarap segmen MBR, menurut Juni, didasarkan pada keinginan HKR sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyukseskan program pemerintah.

“Salah satunya juga memang kalau MBR itu harga tanah segala macam memang harus bersaing gitu kan, tinggal kebetulan kami juga punya land bank yang secara hitung-hitungan masih bisa masuk, kita coba masuk juga ke situ sebagai bentuk peran serta BUMN di sektor agent of development,” tutur Juni.

Hubungi Kami